JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 46/KEPMEN-KP/2019 telah menetapkan Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).
Penetapan KKM Teluk Benoa sebagai bentuk tindak lanjut Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.
Baca Juga: Alasan Massa Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Jakarta
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci masyarakat Hindu Bali berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor 03/Sabha Pandita Parisada/IV/2016 tanggal 9 April 2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa.
Baca Juga: KKP Bantah Terbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa
Sesuai dengan amanat UU Nomor 27/2007 jo UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman dapat ditetapkan menjadi kawasan konservasi maritim.