JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Bahkan pemerintah meminta agar pengerjaan tersebut bisa segera dilakukan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan persyaratan pengembangan yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dipenuhi. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk melarang-larang kegiatan tersebut.
Menurut Luhut ada 11 titik uang persyaratannya sudah dipenuhi. Termasuk di antaranya adalah izin pulau C dan D yang selama ini dipermasalahkan.
Baca juga: Rancangan Reklamasi Pulau Tikus Segera Diusulkan ke KKP
"Reklamasi, setelah berlarut-larut minggu lalu kita rapat itu C dan D sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta KLH ada 11 titik sudah dipenuhi, jadi tidak ada alasan berlama-lama. Mengenai Pulau G lagi di finalisasi, kita berharap minggu depan selesai. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan atau tidak membolehkan proses di sana," ujarnya dalam acara afternoon tea with Menko Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).