BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyusun rancangan rencana reklamasi Pulau Tikus, Kota Bengkulu, yang akan diusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan, di Bengkulu, Selasa, menyebutkan, persyaratan reklamasi membutuhkan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kajian akademis serta persyaratan lain terkait reklamasi.
"Tahun ini kajian akademis dulu kami rampungkan. Tahun 2018 kami akan merancang perda-nya, setelah itu baru kita usulkan untuk reklamasi," kata dia.
Rencana reklamasi ini kata dia telah mendapat dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ekspose pada 20 Januari 2017, walau baru dalam bentuk lisan.
"Bentuk resminya belum kita terima, tetapi dukungan ini menjadi pintu untuk merancang reklamasi," kata dia lagi.
Usulan mereklamasi, mengingat Pulau Tikus merupakan satu-satunya pulau terdepan Kota Bengkulu, dan kondisinya saat ini terancam tenggelam akibat sebagian besar daratannya habis karena abrasi.
Awalnya Pulau Tikus memiliki luas dua hektare, pada 2014 tercatat kehilangan daratannya seluas 1,3 hektare, dan pada 2016 hanya tinggal 0,6 hektare.
Sementara pulau tersebut merupakan penghalang gelombang laut ganas seperti tsunami menghantam Kota Kota Bengkulu.
"Kalau tidak direklamasi, maka kami perkirakan lima atau 10 tahun lagi pulau ini hilang, dan tinggal sejarahnya saja," ujarnya.
Satu-satunya upaya penyelamatan yakni dengan mengembalikan lagi sebagian besar luas daratan pulau yang telah hilang.
Follow Berita Okezone di Google News
(rai)