Wilayah pesisir dan laut telah menjadi tempat hidup dan kehidupan dari jutaan masyarakat Indonesia. Sumber daya pesisir dan laut dimanfaatkan sebagai sumber pangan, pelindung pantai, dan aktivitas sosial budaya serta keagamaan.
Di beberapa tempat spesifik seperti Bali, wilayah pesisir menjadi lokasi pelaksanaan ritual keagamaan. Selama ini kegiatan tersebut menjadi nilai luhur yang dipertahankan oleh masyarakat Bali.
“Pada Perpres tata Ruang RTR Kawasan Sarbagita (Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres 51 Tahun 2014), sebagian besar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan (ZONA P). Arahan ZONA P pada Perpres salah satunya adalah untuk kegiatan sosial, budaya, dan agama sehingga penetapan KKM ini selaras dengan amanat dalam Perpres Sarbagita,” ujar Brahmantya.
Dengan ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim, Teluk Benoa akan dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim yang akan mendukung sektor andalan Pariwisata Bali karena memperkuat image Bali sebagai pusat wisata yang memiliki daya tarik budaya.
