KKM Teluk Benoa yang ditetapkan memiliki luas keseluruhan 1.243,41 hektare, yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas.
Zona inti KKM adalah 15 muntig yang merupakan titik suci di mana peruntukannya untuk pelaksanaan ritual keagamaan/adat bagi masyarakat di wilayah teluk benoa. Sedangkan zona pemanfaatan terbatas diperuntukan bagi pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional oleh masyarakat lokal dan kegiatan wisata bahari.
Selanjutnya KKP mengharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
“Dengan adanya KKM Teluk Benoa diharapkan kearifan lokal, adat istiadat, dan aktivitas keagamaan masyarakat Bali dapat terjaga dan lestari,” pungkas Brahmantya.
(Dani Jumadil Akhir)