JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, pemerintah perlu meningkatkan tarif tembusan dalam Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty. Pasalnya, tarif yang saat ini ditetapkan masih terlalu rendah dan dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara.
"Sebaiknya dinaikkan supaya negara mendapat penerimaan pajak lebih besar," kata Yustinus kepada Okezone di Jakarta.
"Tarifnya sekarang sebenarnya kan 2 sampai 6 persen. Ini ada ruang bagi negara untuk bernegosiasi dengan pengusaha," lanjutnya.
[Baca juga: Pengampunan Pajak Tambah Penerimaan APBN 2016]