Tak Naikkan Tarif Tembusan Tax Amnesty, Indonesia Bisa Rugi

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 09 Mei 2016 05:48 WIB
(Foto: Ant)
Share :

Pemerintah pun disarankan untuk meningkatkan tarif tembusan seperti tarif tembusan repatriasi sebesar 4 sampai 6 persen, non repatriasi 8 sampai 12 persen dan UMKM 2 persen.

Apabila kenaikan tarif tembusan ini tidak direalisasikan, maka dikhawatirkan negara justru akan mengalami kerugian. Pasalnya, bunga Surat Utang Negara (SUN) yang lebih tinggi dibandingkan tarif repatriasi alan menyebabkan sulitnya SUN untuk dijual ke wajib pajak (WP).

[Baca juga: Tax Amnesty di Indonesia Pernah Gagal Total karena G30S/PKI]

"Kenapa saya usulkan tarif agak tinggi? Salah satu pertimbangannya adalah nilai imbal hasil SUN. Pada tingkat suku bunga berapakah SUN nanti akan dijual ke WP? Kalau repatriasi 1 persen dan bunga SUN di atas itu, artinya negara rugi," tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah bersama Komisi XI DPR RI masih melakukan pembahasan secara maraton terkait RUU Tax Amnesty. Terkahir, tahap pembahasan ini telah mencapai kesepakatan pada terbentuknya panitia kerja (Panja) yang akan mulai bekerja sejak 17 Mei mendatang.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya