JAKARTA - Penjualan pada bisnis properti Indonesia sudah memperlihatkan perlambatan sejak akhir 2015. Guna menstimulus percepatan pertumbuhannya, pemerintah pun telah mengeluarkan beberapa aturan, salah satunya LTV.
Meski demikian, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitoyo Adhi mengemukakan, geliat bisnis properti akan tumbuh pada tahun ini. Sebab, menurutnya saat ini hanya ada satu koreksi yakni kemampuan daya beli masyarakat.
Oleh sebab itu, pihaknya terus mengembangkan produk-produk hunian yang mendekati tingkat kemampuan daripada masyarakat itu sendiri.
"Tapi hopefully 2016 kami cukup yakin (tumbuh). Makanya produk-produk yang akan kami luncurkan juga mendekati tingkat kemampuan dari masyarakat pembeli," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta (9/5/2016).
Dia pun mengakui kondisi bisnis properti pada 2015 memang cukup terpuruk. Hal ini dipandangnya karena RUU tax amnesty atau pengampunan pajak yang tak kunjung disahkan, kemudian juga peraturan Bank Indonesia (BI) terkait loan to value (LTV), di mana kredit untuk properti inden hanya dibolehkan untuk fasilitas kredit atau pembiayaan pertama.