Selama Ramadan, PNS Wajib Masuk Lebih Pagi

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2016 11:48 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah mengatur ulang jadwal kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka meningkatkan kualitas selama pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1437 Hijriah (H) atau 2016 Masehi (M), yang diperkirakan akan mulai Senin 6 Juni.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandhi telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, yang beragama Islam selama bulan Ramadhan.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016. Dalam Surat Edaran itu disebutkan jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) yakni:

I. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya