Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30;
b) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
III. Jumlah jam kerja bagi Instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN RB itu.
(Martin Bagya Kertiyasa)