Selama Ramadan, PNS Wajib Masuk Lebih Pagi

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2016 11:48 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
Share :

Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30;

b) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

III. Jumlah jam kerja bagi Instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN RB itu.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya