Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30;
b) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
II. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00