Jaga Cagar Budaya, Yogyakarta Batasi Pembangunan Gedung Pencakar Langit

Antara, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2016 21:23 WIB
Ilustrasi (okezone)
Share :

"Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan gedung lebih dari 32 meter di atas permukaan tanah. Lain halnya, jika pengembang membuat lantai 'basement'," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono mengatakan, belum menerima keluhan dari pengembang atau investor mengenai batasan tinggi bangunan.

"Selama ini, izin pembangunan hotel atau bangunan yang diajukan memang hanya berupa bangunan delapan lantai," ungkapnya.

Ia menyebut, jika investor membutuhkan bangunan dengan tinggi lebih dari delapan lantai, maka harus mengajukan izin ke wali kota atau ke otorita bandar udara.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya