Hanya saja, pola ini tidak bisa diterapkan kepada semua warga. Masih ada masyarakat penerima raskin yang tidak mampu membayar secara langsung. Ada tenggat waktu 10 hari yang diberikan untuk melunasi HTR.
Namun paling tidak, tambah Dindin, pola ini bisa mengurangi tunggakan yang sebelumnya menggunung. Dari 8.065 ton yang disalurkan, sekira 300 ton masih perlu waktu 10 hari untuk pelunasan.
"Kan tidak semua warga mampu ya jadi ada keringanan, tapi ini bisa mengurangi tunggakan itu, sekarang enggak ada tunggakan," jelas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)