JAKARTA - Asuransi properti, atau yang biasa dikenal dengan asuransi rumah, memiliki perbedaan definisi yang tipis dengan asuransi kebakaran.
Pada beberapa perusahaan, asuransi properti dibedakan dari asuransi kebakaran, sedangkan pada perusahaan lainnya asuransi kebakaran merupakan bagian dari asuransi properti. Namun intinya, asuransi properti akan memberikan berbagai jenis perlindungan terhadap properti atau rumah Anda.
Mulai dari resiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek/ surveyor dan konsultan, bahkan kerusakan akibat tertabrak kendaraan.
Tak hanya itu, jaminan pun dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap resiko angin topan atau badai, banjir, kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi, tsunami hingga letusan gunung berapi.
Secara umum, berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan saat mengajukan asuransi rumah:
- Fotokopi (scan) KTP