Saat ini, lanjut Mardiasmo, standar profesi akuntan di Indonesia tak lagi kalah saing dengan negara-negara lain, termasuk Inggris dan Amerika Serikat yang selama ini terkenal memiliki standar kompetensi akuntan yang ketat.
"Proses sertifikasi kita juga tidak berbeda jauh dengan negara lain. Indonesia juga mensyaratkan pendidikan oleh perguruan tinggi, mengikuti ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi dan pengalaman. Ini tidak jauh berbeda dengan Amerika dan Inggris," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan PMK nomor 25 tahun 2014, terdapat nilai tambah khusus bagi akuntan beregister negara. Nilai tambah ini merupakan salah satu yang perlu dimiliki oleh akuntan agar dapat lebih bekerja secara profesional. Nilai tambah tersebut akan didapatkan dengan menjadi anggota asosiasi profesi akuntan dan memiliki pengalaman dalam menjalankan pekerjaan pada bidang akuntansi.
(Fakhri Rezy)