Uang Muka KPR Diusulkan hanya 1%

Dedy Afrianto, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2016 20:23 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW) Ali Tranghanda mengungkapkan, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan relaksasi dengan memberikan kelonggaran sementara seperti uang muka nol persen untuk pembelian rumah sederhana. Pasalnya, Peraturan BI tahun 2015 yang merevisi aturan loan to value (LTV) hingga saat ini belum memberikan dampak signifikan dalam menggerakkan pasar perumahan.

Seperti diketahui, BI memang kembali berencana akan melakukan pelanggaran LTV menjelang akhir tahun. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan penyaluran kredit perbankan melalui kredit perumahan.

Sebelumnya, kepemilikan rumah kedua memang tidak boleh dilakukan dengan cara pemesanan terlebih dahulu. Namun pada aturan LTV yang baru ini nantinya pemilikan rumah kedua bisa dilakukan dengan cara pemesanan terlebih dahulu.

"Tentu dengan KPR indent ini akan dapat meningkatkan penjualan rumah bagi masyarakat," tutupnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya