Mau Dapat Rumah Khusus? Ini Syaratnya

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Rabu 01 Juni 2016 18:39 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah mencanangkan pembangunan rumah khusus sebanyak 6.002 unit rumah sepanjang tahun 2016. Pembangunannya pun ditargetkan selesai hingga Oktober tahun ini.

Untuk dapat menikmati program tersebut, Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Lukman Hakim menerangkan, usulan pembangunan dapat diajukan ke pemerintah daerah untuk kemudian diteruskan ke Kementerian PUPR. (Baca juga: Harga Rumah Khusus Dibanderol Rp90 hingga Rp120 Juta)

"Usulnya diajukan ke pemda dan kemudian ke kementerian, ada beberapa uji juga kaya misalnya kelayakan administratif, kepemilikan tanah juga harus jelas," terang Lukman, di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan teknis seperti lokasi, yang di mana harus sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak rawan bencana serta tersedia infrastruktur seperti akses, air, dan listrik.

"Persyaratan administrasi, surat permohonan bantuan ke Menteri PUPR dari pemda, lalu proposal yang berisi gambaran umum penerima manfaat, lokasi, dan tanah, jumlah rumah, surat dukungan dari pemprov, dan surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan," papar Lukman. (Baca juga: Dari PNS, Suku Terasing dan Nelayan Berhak Dapat Rumah Khusus)

Dia juga menambahkan, ketersediaan lahan juga menjadi salah satu syarat utama, di antaranya minimal lahan 1 hektare atau 50 unit rumah mengelompok dalam satu lahan.

"Kemudian status hukum dari tanah jelas, hak atas tanah yang bersertifikat, serta kondisinya siap bangun," tukasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya