Sengketa Pajak PKP2B Tidak Harus ke Pengadilan Pajak

Antara, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2016 10:33 WIB
(Foto: Reuters)
Share :

“Sesuai rekomendasi BPK. Kami minta segera diterbitkan surat edaran penafsiran PPN dari Menteri Keuangan,”‎ ungkap dia.

Sementara Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengungkapkan, jumlah kelebihan pajak dari 11 perusahaan PKP2B Generasi III itu sekitar Rp 1,5 triliun, dan seharusnya dikembalikan kepada para kontraktor, karena memang mereka berhak atas restitusi pajak pertambahan nilai tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat secara resmi ke Dirjen pajak. Karena ada pergantian di Ditjen Pajak, maka kami mengulangi mengirim surat. Sepertinya kantor Pajak tidak punya uang untuk restitusi ini”, ujar Pandu.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya