Inkonsistensi itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) laporan tertanggal 25 Mei 2015 yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak tidak konsisten terhadap pengenaan PPN bagi PKP2B Generasi ketiga.
Hasil pemeriksaan BPK menyatakan Direktorat Jenderal Pajak ada yang mengenakan batu bara sebagai BKP dan ada juga yang non BKP. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap beberapa sampel berkas yang diselesaikan pada 2014 silam.
BPK juga merekomendasikan kepada Menteri keuangan selaku Wakil Pemerintah agar membuat penegasan terkait perlakuan penyerahan batubara oleh PKP2B Generasi III.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala menuturkan, penyelesaian sengketa pajak di pengadilan akan memakan waktu.
“Tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Alhasil perkara ini akan membebani perusahaan lantaran akan menyita perhatian. Disamping itu, tidak ada kepastian usaha bagi PKP2B Generasi III," ujarnya baru-baru ini.
Supriatna juga menginginkan agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengikuti rekomendasi BPK, yaitu membuat penegasan terkait perlakukan pengenaan PPN pada PKP2B generasi ketiga.