Sebagaimana diketahui, untuk kontrak PKP2B Generasi III berlaku azas Lex Specialis. Karena itu, inkonsistensi restitusi PPN yang dialami 11 perusahaan PKP2B Generasi III akan menyebabkan ketidakpastian berusaha di Indonesia.
“Kontraknya kan bunyinya seperti itu (Lex Specialis). Aturan undang-undangnya seperti itu,” imbuh Bambang.
Karena itulah, tambah Bambang lagi, pembicaraan intens sedang dilakukan baik dengan Direktur Jenderal Pajak maupun dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan.
Sengketa ini berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 yang menyatakan batu bara tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Padahal dalam kontraK PKP2B Generasi III menyatakan batu bara termasuk kategori BKP.
Semenjak rezim pajak itu muncul ketidakpastian bagi pelaku usaha. Hal ini lantaran tidak semua PKP2B Generasi III yang bisa mendapatkan restitusi (pengembalian) pajak. Dari 55 perusahaan PKP2B Generasi III, 34 perusahaan diantaranya sudah berproduksi.
Dari 34 perusahaan itu, 23 diantaranya telah memperoleh restitusi, sementara 11 perusahaan lainnya belum mendapatkan restitusi PPN. Pasalnya kantor pajak memiliki persepsi yang berbeda mengenai PPN ini.