JAKARTA - Beberapa bank mengaku rugi lantaran adanya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit dan bank melaporkan data dan transaksi setiap bulan. Pasalnya, akibat aturan tersebut banyak nasabah yang menutup akun kartu kreditnya.
Ditutupnya beberapa kartu kredit juga terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Direktur Konsumer Sis Apik Wijayanto menyebut, sepanjang April 2016, terjadi penutupan rekening hingga 2.400.
"Yang menutup sudah turun, turun 40 persen lah, bulan April itu tutup 2.400 rekening, yang menutup ya. Karena ini masih positif. Sekarang (Mei) sudah 1.900 rekening," kata Sis di Gedung BRI, Kamis (9/6/2016).
[Baca juga: 9 Alasan Ditjen Pajak Pantang Mundur Intip Data Kartu Kredit]
Menurutnya, dampak dari aturan Kementerian Keuangan terhadap BRI tidak begitu besar. Pasalnya, masyarakat yang menggunakan kartu kredit BRI berasal dari segmen middle class.
"Kita sih masih positif, karena kan kita ini segmennya middle bukan orang-orang yang spekulan ya. Penggunaannya kan konsumer, jadi enggak terlalu signifikan lah. Jadi setiap bulan masih tumbuh," tukas dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan tersebut ditetapkan sejak 22 Maret dan telah berlaku sejak PMK tersebut diundangkan.
(Raisa Adila)