Pengembang Boleh Jual Rumah Meski dalam Tahap Pembangunan

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Senin 13 Juni 2016 12:47 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Meski masih dalam tahap proses pembangunan, namun pengembang dipastikan bisa memasarkan produk propertinya tersebut dengan sistem perjanjian pendahuluan jual-beli. Demikian penegasan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Seperti dilansir dalam laman setkab.go.id, Senin (13/6/2016), perjanjian tersebut dilakukan setelah terpenuhinya sejumlah persyaratan kepastian seperti, status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin mendirikan bangunan induk, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta keterbangunan perumahan paling sedikit 20 persen. (Baca juga: Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman)

Meski diperbolehkan untuk memasarkan perumahan yang masih dalam tahap pembangunan, tetapi pengembang tidak diperbolehkan melakukan penarikan dana lebih dari 80 persen dari pembeli.

“Badan Hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal dan/atau Rumah deret, tidak boleh melakukan serah terima dan/ atau menarik dana lebih dari 80 persen (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 22 ayat (5) PP ini.

Mengenai pemanfaatan, PP ini menegaskan bahwa rumah dimaksud dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

Selain itu, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian juga harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya