JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Indonesia Property Watch (IPW) menilai PP tersebut tidak memiliki perubahan yang mendasar dan solusi atas sejumlah keberatan yang diusulkan oleh para pelaku pasar. Sehingga PP ini tidak memiliki titik temu dalam penerapannya, terutama yang menyangkut hunian berimbang. (Baca juga: Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman)
"Kebijakan hunian berimbang ini telah menuai ketidaksepahaman antara pengembang dan pemerintah terkait ketersediaan infrastruktur, lokasi pengembangan rumah sederhana, kategori batasan harga rumah," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda seperti dilansir dalam laman resmi IPW, Jumat (17/6/2016).