3 Pokok Pembahasan Utama Penerapan Paket Kebijakan

Dedy Afrianto, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2016 14:50 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA - Paket kebijakan saat ini telah diluncurkan sebanyak 12 jilid. Namun, implementasi dari paket kebijakan ini masih belum dirasakan oleh masyarakat luas. Untuk itu, hari ini Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution kembali melakukan rapat evaluasi paket kebijakan.

Menurut Darmin, terdapat tiga sektor utama yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat kali ini. Pertama adalah mengenai kinerja kelompok kerja (Pokja) yang baru saja dibentuk. Menurut Darmin, Pokja ini nantinya tidak akan dapat menghasilkan dampak dari penerapan paket kebijakan dalam waktu singkat.

"Bukan sesuatu yang sekali rapat selesai, ini terus menerus, hari ini kan kita fokus membatasi diri pada pokja I sama IV, yang I adalah mempersiapkan diseminasi, komunikasi, penjelasan ke berbagai pihak ya investor, ya wartawan, ya masyarakat. Sehingga kita tadi membicarakan apa saja yang perlu disiapkan lebih dulu," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

[Baca juga: Bahas Paket Kebijakan, Ini Hadiah Kadin untuk Menko Darmin]

Persoalan kedua adalah persoalan pencabutan lebih dari 3.000 izin dari Mendagri. Menurut Darmin, pencabutan izin ini harus seiring dengan paket kebijakan yang dikeluarkan. Pasalnya, paket kebijakan tidak akan berdampak kepada masyarakat apabila pencabutan izin tidak langsung berkaitan dengan paket kebijakan.

"Yang kedua kita mengundang Mendagri untuk menjelaskan mengenai pencabutan 3.143 perda supaya kita bisa sinkronkan dengan deregulasi yang sudah kita jalankan. Memang tebal sekali ternyata baru judulnya itu dari masing-masing perdanya jadi belum isinya kalau isinya mungkin segini tebalnya," kata Darmin.

Terakhir, dibahas mengenai kasus yang masih timbul dari paket kebijakan. Menurut Darmin, dari 30 kasus baru yang muncul, nantinya akan difokuskan pada kasus besar.

"Yang ketiga kita membicarakan beberapa kasus. Kalau kasus selalu ada pokja mengenai semua kasus di lapangan yang ditemukan, dilaporkan tetapi tentu saja secara laporannya harus tertulis," kata Darmin.

"Nanti kita jadi dikerjain orang untuk nyelesaiin masalah mereka lagi (apabila tidak dilaporkan secara tertulis), jadi tadi ada tiga atau empat yang udah selesai kasus," tutupnya.

(Raisa Adila)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya