Sebesar Bulan Juni
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja,” bunyi Pasal 3 ayat (3a) tersebut.
Sementara Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni,” bunyi 4 ayat (1) PP tersebut.