Pemerintah pun memutuskan, Pelabuhan Tanjung Awar-Awar akan menggunakan sebagian lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ”Kira-kira antara 15 ha sampai 20 ha akan dipakai pelabuhan,” ujar dia.
Tidak berhenti di situ, proyek kerja sama antara Pertamina dan perusahaan minyak dari Rusia, Rosneft, itu juga mengalami kendala soal ganti rugi lahan sekitar 25 ha yang akan dibebaskan.
Kendala tersebut menyangkut ketentuan tanah kas desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1/2016. Dalam aturan itu lahan yang dipakai harus diganti seluas dan dalam satu desa yang sama.
”Ini nanti kami akan undang Mendagri supaya bisa direlaksasi. Bisa enggak penggantian tidak harus dengan tanah, tapi dengan uang,” sambung Wahyu.
Tentang Kilang Bontang, persoalan yang menghambat adalah konsultan internasional yang telah ditunjuk untuk mempersiapkan proyek, International Finance Corporation (IFC) meminta agar tidak hanya dilibatkan dalam proyek Bontang.
Konsultan tersebut, kata Wahyu, mengaku memiliki prinsip bahwa mereka juga harus terlibat dalam proyek yang ramah lingkungan di samping Kilang Bontang yang menggunakan fosil.