Tak Dapat PMN, PPI Sebut Sudah 'Diongkosi' Gula Rp1,5 Triliun

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2016 21:12 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

Bahkan, ketika dinyatakan tidak mendapatkan PMN, dia menyikapi keputusan itu secara positif. Menurutnya, PMN tersebut lebih tepat diberikan kepada perusahaan BUMN lain yang lebih membutuhkan daripada PPI.

"Ya makanya enggak usah perlu PMN. Bukannya enggak perlu, tapi kita lebih memprioritaskan untuk BUMN lain yang lebih memerlukan," jelasnya.

Sekadar informasi, Komisi VI DPR RI menolak usulan pemberian PMN untuk tiga perusahaan BUMN, antara lain PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebesar Rp1 triliun, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Rp1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp500 miliar.

"Komisi VI menolak sebagian usul PMN dalam RAPBN-P 2016 ini karena dianggap mampu melakukan restrukturisasi dengan kemampuannya sendiri. Jadi, ketiga-tiganya itu ditolak," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno ketika membaca poin kedua kesimpulan hasil rapat internal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 23 Juni 2016.

(Raisa Adila)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya