Tak Dapat PMN, PPI Sebut Sudah 'Diongkosi' Gula Rp1,5 Triliun

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2016 21:12 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

GARUT - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebelumnya mengusulkan jumlah Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1 triliun dalam RAPBN-P 2016. Sayangnya, Komisi VI DPR RI menolak pemberian PMN tersebut.

Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Dayu Padmara Rengganis menerima segala bentuk keputusan tersebut. Gagal mendapatkan PMN, tak lantas akan mempengaruhi rencana ataupun kinerja perseroan.

Apalagi, menurut dia, sampai akhir Mei, perseroan tanpa PMN pun sudah membukukan kinerja yang cukup bagus. Pendapatan dari hasil jualan gula pasir hingga akhir Mei tercatat sebesar Rp1,5 triliun. Angka ini sudah hampir mencapai target perseroan sepanjang tahun yang dipatok sebesar Rp1,7 triliun.

"Enggak (pengaruh) karena gula itu kita sudah bisa ngongkosin sendiri. Tanpa PMN sudah bisa. Alhamdulillah kita sampai akhir Mei saja udah Rp1,5 triliun untuk gula. Sudah enggak perlu lagi (PMN)," ujarnya saat ditemui usai Safari Ramadan bersama 118 BUMN di alun-alun Masjid Agung, Garut, Jumat (24/6/2016).

[Baca juga: PPI Bidik Pasar Komoditas Sayuran di Singapura]

Bahkan, ketika dinyatakan tidak mendapatkan PMN, dia menyikapi keputusan itu secara positif. Menurutnya, PMN tersebut lebih tepat diberikan kepada perusahaan BUMN lain yang lebih membutuhkan daripada PPI.

"Ya makanya enggak usah perlu PMN. Bukannya enggak perlu, tapi kita lebih memprioritaskan untuk BUMN lain yang lebih memerlukan," jelasnya.

Sekadar informasi, Komisi VI DPR RI menolak usulan pemberian PMN untuk tiga perusahaan BUMN, antara lain PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebesar Rp1 triliun, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Rp1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp500 miliar.

"Komisi VI menolak sebagian usul PMN dalam RAPBN-P 2016 ini karena dianggap mampu melakukan restrukturisasi dengan kemampuannya sendiri. Jadi, ketiga-tiganya itu ditolak," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno ketika membaca poin kedua kesimpulan hasil rapat internal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 23 Juni 2016.

(Raisa Adila)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya