Status Anggota Bursa Menara Mas Future Dibekukan

Antara, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2016 14:15 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jakarta Futures Exchange menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan surat persetujuan anggota bursa terhadap PT Menara Mas Futures karena ditemukan adanya kas fiktif pada laporan keuangan periode November 2015 sampai dengan Januari 2016.

Sanki mulai diberlakukan pada tanggal 28 Juni 2016 pukul 14.00 WIB sebagaimana yang tertera dalam surat JFX nomor L/JFX/DIR/06-16/ 484 kepada Direksi Menara Mas Future perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Menara Mas Futures.

Demikian Officer Corporate Secretary Division Jakarta Futures Exchange (JFX) Christine Felicia Alodia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Sanksi berupa pembekuan surat persetujuan anggota Bursa Menara Mas Future (MMF) diberikan berdasarkan laporan hasil monitoring JFX dan KBI serta memperhatikan surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan No. 55/BAPPEBTI/SD/04/2016 Tanggal 13 April 2016 perihal Permohonan Arahan atas Hasil Monitoring Pelanggaran PT Menara Mas Futures.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah masih terdapatnya fasilitas credit margin kepada nasabah, modal bersih disesuaikan (MBD) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kekurangan modal disetor, pembukaan kantor cabang pialang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, piutang pemegang saham, serta belum tercapainya total transaksi kontrak berjangka MMF setiap bulannya.

MMF tidak dapat menggunakan hak keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik nasabah MMF (jika ada) harus dialihkan kepada pialang lain yang bersedia menerimanya.

Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban MMF.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya