Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MKBD di Bawah Rp250 Miliar, Perusahaan Sekuritas Diminta Merger

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 03 April 2017 |12:47 WIB
MKBD di Bawah Rp250 Miliar, Perusahaan Sekuritas Diminta <i>Merger</i>
BEI. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya mengatakan Anggota Bursa (AB) dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di bawah Rp250 miliar mempunyai hak untuk melakukan merger untuk memperoleh modal Rp250 miliar. Dengan demikian mereka dapat melakukan transaksi merger.

“Itu serahkan kepada anggota bursa masing-masing. Kembali kepada holdernya, mau inject tambahan modal apa tidak. Kita bukan berikan opsi, itu haknya ada di anggota bursa,” ujarnya di Gedung BEI, Senin, (3/4/2017).

Alpino melanjutkan, penetapan MKBD tersebut telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga besarannya tidak dapat diubah. Dengan kecukupan MKBD, harapannya AB mempunyai kesiapan dana talangan agar terhindar dari suspense.

“Banyak sekali anggota bursa yang MKBD-nya di bawah Rp75 miliar atau di bawah Rp50 miliar, nah begitu untuk kena penalangan Rp20-Rp30 miliar, nah berarti MKBD kalian berapa? Habis kan, kurang dari Rp25 miliar langsung suspend, itu aturan OJK. Nah MKBD itu tidak bisa ditawar,” tambahnya.

Relaksasi margin sendiri telah efektif diberlakukan mulai 6 Februari. Dengan aturan ini terdapat 180 efek yang dapat ditransaksikan secara margin, dari jumlah sebelumnya hanya 45 saham yang tergabung dalam indeks LQ45. Relaksasi margin ini hanya dapat dilakukan oleh AB yang memiliki MKBD (MKBD) minimal Rp250 miliar.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement