Sekadar informasi, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Dalam kebijakan ini, Kementerian Keuangan mewajibkan 23 entitas penyedia kartu kredit, untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini pun dikeluhkan oleh perbankan. Salah satunya adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang mengaku mengalami kerugian setelah adanya aturan ini. Akibat aturan ini, penutupan kartu kredit BCA telah meningkat 3 kali lipat dibandingkan sebelum diterbitkannya aturan tersebut.
(Martin Bagya Kertiyasa)