Tips Memilih Pengembang

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Minggu 10 Juli 2016 00:26 WIB
Ilustrasi perumahan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Memilih rumah yang tepat bukanlah suatu perkara mudah. Sebagai pembeli, Anda dituntut untuk teliti dalam memilih baik dari segi utama seperti lokasi. Bahkan, ada lagi pertimbangan yang tak kalah penting lainnya, yakni reputasi pengembang. Faktor yang satu ini tidak bisa diabaikan, mengingat rumah akan menjadi suatu tempat yang bakal ditinggali dalam jangka waktu lama.

Seperti dikutip dari buku Jangan Salah Memilih KPR, Jakarta, Minggu (10/7/2016), berikut tips memilih pengembang yang akan Anda beli rumahnya:

1. Cari informasi pengembang

Saat ini mencari informasi tidak sesulit dulu. Tak perlu bertanya ke sana-kemari cukup browsing di internet, searching di Google. Ketik nama perumahan/pengembang di daerah/kota yang rumahnya Anda minati.

Zaman sekarang jika usaha/profil seseorang dikenal luas oleh masyarakat pasti bisa dilacak atau ada bekasnya di dunia maya atau tidak. Biasanya ada komentar-komentar terkait pengembang dalam website sehingga informasi kita terhadap pengembang tersebut bertambah.

2. Cari pengembang yang telah berpengalaman

Cari minimal yang telah membangun 2-3 kali proyek perumahan dan sebelumnya berhasil baik. Berhasil di sini dapat dilihat dari penuhnya hunian dan infrastruktur yang sesuai spesifikasi. Jika sesuai spesifikasi dan huniannya penuh berarti penerimaan konsumen bagus dan diharapkan rumah yang akan dibeli nanti juga cepat ramai/banyak penghuni.

Jika sepi pembeli, selain kita tidak jisa mendapatkan banyak teman untuk mendapatkan kenyamanan/rasa aman untuk tinggal, juga biaya keamanannya akan besar serta hasil investasinya lambat.

3. Jika pengembang belum teruji reputasinya

Misalnya karena merupakan pengembang baru, lebih baik Anda membeli bangunannya yang sudah jadi saja (ready stock) serta sudah memastikan izin-izin pendiriannya terpenuhi dan sertifikat tanah/bangunan sudah dilakukan pemecahan per kapling sehingga kita tidak akan repot di kemudian hari. Bagaimanapun jika hal-hal tersebut sudah terpenuhi setidaknya secara hukum/ilegal tidak ada masalah.

Setelah itu pastikan lagi sudah banyak yang menghuni di lokasi tersebut atau belum. Jika ramai mungkin sebelum membeli mereka sudah melihat kualitasnya sebelum dibangun sehingga memutuskan membeli.

4. Anggota organisasi yang berkompeten

Upayakan pengembang merupakan anggota organisasi yang diakui oleh pemerintah misalnya REI/Apersi, agar Anda bisa mencati informasi di organisasi tersebut apakah pengembangnya terdaftar atau tidak dan bagaimana rekam jejaknya (track record). Tentu saja sebagai anggotanya terdapat hak dan kewajiban untuk selalu menjaga nama baik organisasi. Jika kualitas bangunannya nanti jelek Anda bisa komplain lewat induk organisasinya sehingga bisa cepat mendapatkan tanggapan/tindak lanjut.

Kadang, ada juga pengembang yang lumayan besar namun tidak masuk dalam sebuah organisasi pengembang dengan berbagai alasan. Nah, untuk hal ini Anda harus mencari informasi ke berbagai sumber termasuk searching di Google tersebut di atas dan menengok hasil pembangunan perumahannya di tempat lain.

5. Untuk pengembang kecil-kecil/perorangan

Lalu, bagaimana untuk pengembang kecil-kecil/perorangan, kadang hanya menjual 1-4 rumah? Ya, jika lokasinya strategis kenapa tidak? Mungkin Anda tidak akan membelinya via KPR dalam bentuk indent. Segelah bangunan jadi baru kita beli via KPR. Karena selain ribet ngurusnya, untuk perorangan ini juga tidak ada garansi bangunan jadi sesuai jadwal apalagi tidak ada perjanjian kerja sama dengan pihak bank.

Pastikan IMB sudah diurus dan sertifikat tidak bermasalah. Nah, yang ini biasanya dibantu oleh pihak bank melalui notaris rekanan bank. Notaris rekanan bank nantinya membuatkan akta jual beli (AJB) antara penjual rumah dan kita sebagai pembeli lalu melakukan pemecahan sertifikat induk (jika sertifikat belum dipecah per masing-masing kapling).

Tapi jika Anda tahu persis reputasi pengembang kecil-kecil tersebut sebetulnya lebih menguntungkan Anda sebagai calon pembeli dengan dana pas-pasan. Sertifikatnya biasanya sudah dalam bentuk SHM. Anda beli kaplingnua dulu dan di balik atas nama kita, pasti biaya-biaya pajak dan lain-lain akan lebih murah, lalu pembangunannya menyusul.

Tapi ini 100 persen harus saling percaya karena berisiko jika salah satu pihak nakal misalnya pembeli sudah keluar uang tetapi ternyata rumahnya tidak jadi, atau rumahnya sudah jadi tetapi pembelinya tidak mampu melunasinya.

Oleh karenanya, pada saat akad jual beli masih kapling tersebut, buatlah kesepakatan dengan penjual/pengembang bahwa SHM disimpan di notaris dan tidak bisa diambil sampai seluruh kewajibannya lunas (kurang biaya pembangunannya saja karena kaplingnya telah dibayar pada saat balik nama). Selanjutnya pembayaran berikutnya dicicil berdasarkan kemajuan pembangunannya.

Nah, seandainya sampai rumah tersebut jadi namun kita belum mampu melunasinya, Anda bisa mengajukan KPR Re-financing dalam jumlah maksimal atau sebesar pelunasan kepada penjual/pengembang karena sudah atas nama Anda saat kapling dibeli, dan sertifikat di tempat notaris beralih ke bank pemberi KPR sebagai agunan sampai KPR-nya lunas.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya