4. Anggota organisasi yang berkompeten
Upayakan pengembang merupakan anggota organisasi yang diakui oleh pemerintah misalnya REI/Apersi, agar Anda bisa mencati informasi di organisasi tersebut apakah pengembangnya terdaftar atau tidak dan bagaimana rekam jejaknya (track record). Tentu saja sebagai anggotanya terdapat hak dan kewajiban untuk selalu menjaga nama baik organisasi. Jika kualitas bangunannya nanti jelek Anda bisa komplain lewat induk organisasinya sehingga bisa cepat mendapatkan tanggapan/tindak lanjut.
Kadang, ada juga pengembang yang lumayan besar namun tidak masuk dalam sebuah organisasi pengembang dengan berbagai alasan. Nah, untuk hal ini Anda harus mencari informasi ke berbagai sumber termasuk searching di Google tersebut di atas dan menengok hasil pembangunan perumahannya di tempat lain.
5. Untuk pengembang kecil-kecil/perorangan
Lalu, bagaimana untuk pengembang kecil-kecil/perorangan, kadang hanya menjual 1-4 rumah? Ya, jika lokasinya strategis kenapa tidak? Mungkin Anda tidak akan membelinya via KPR dalam bentuk indent. Segelah bangunan jadi baru kita beli via KPR. Karena selain ribet ngurusnya, untuk perorangan ini juga tidak ada garansi bangunan jadi sesuai jadwal apalagi tidak ada perjanjian kerja sama dengan pihak bank.
Pastikan IMB sudah diurus dan sertifikat tidak bermasalah. Nah, yang ini biasanya dibantu oleh pihak bank melalui notaris rekanan bank. Notaris rekanan bank nantinya membuatkan akta jual beli (AJB) antara penjual rumah dan kita sebagai pembeli lalu melakukan pemecahan sertifikat induk (jika sertifikat belum dipecah per masing-masing kapling).
Tapi jika Anda tahu persis reputasi pengembang kecil-kecil tersebut sebetulnya lebih menguntungkan Anda sebagai calon pembeli dengan dana pas-pasan. Sertifikatnya biasanya sudah dalam bentuk SHM. Anda beli kaplingnua dulu dan di balik atas nama kita, pasti biaya-biaya pajak dan lain-lain akan lebih murah, lalu pembangunannya menyusul.
Tapi ini 100 persen harus saling percaya karena berisiko jika salah satu pihak nakal misalnya pembeli sudah keluar uang tetapi ternyata rumahnya tidak jadi, atau rumahnya sudah jadi tetapi pembelinya tidak mampu melunasinya.
Oleh karenanya, pada saat akad jual beli masih kapling tersebut, buatlah kesepakatan dengan penjual/pengembang bahwa SHM disimpan di notaris dan tidak bisa diambil sampai seluruh kewajibannya lunas (kurang biaya pembangunannya saja karena kaplingnya telah dibayar pada saat balik nama). Selanjutnya pembayaran berikutnya dicicil berdasarkan kemajuan pembangunannya.
Nah, seandainya sampai rumah tersebut jadi namun kita belum mampu melunasinya, Anda bisa mengajukan KPR Re-financing dalam jumlah maksimal atau sebesar pelunasan kepada penjual/pengembang karena sudah atas nama Anda saat kapling dibeli, dan sertifikat di tempat notaris beralih ke bank pemberi KPR sebagai agunan sampai KPR-nya lunas.
(Martin Bagya Kertiyasa)