UU Tax Amnesty Digugat ke MK, Menkeu: Itu Biasa

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 11 Juli 2016 14:06 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan segera digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini akan dilakukan oleh Yayasan Satu Keadilan bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).

Menggapai rencana gugatan ini, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pun menanggapi dengan cukup tenang. Menurut Bambang, gugatan ini merupakan hal yang biasa terhadap UU yang baru saja disahkan. [Baca juga: Yang Gugat UU Tax Amnesty, SPT Udah Benar?]

"Itu biasa," jelas Bambang singkat saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Menurut Bambang, segenap pihak perlu mengedepankan kepentingan publik dalam UU ini. Sehingga, dalam gugatan ini diharapkan tidak ada kepentingan pribadi hingga golongan tertentu.

"Yang penting kami minta semua pihak ke depankan kepentingan negara. Bukan pribadi, golongan, apalagi asing," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya