JAKARTA – Guna menarik lebih banyak dana repatriasi dari luar negeri, pemerintah menurunkan pengenaan pajak pada fasilitas Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, awalnya pemerintah menerapkan pajak pada BPHTB sebesar 10 persen yang berasal dari PPh final sebesar lima persen dan BPHTB-nya sendiri lima persen.
Saat ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ingin menurunkan PPh final pada fasilitas BPHTB menjadi 0,5 persen, melalui PMK yang telah diterbitkan. Untuk pajak BPHTB yang menjadi kewenangan Pemda masih diterapkan maksimal lima persen. (Baca juga: Daftar Properti yang Raih Kemudahan DIRE)
Pemerintah, kata Darmin, berharap Pemda mampu menurunkan pajak BPHTB menjadi satu persen yang mampu diterapkan oleh seluruh Pemerintah Daerah.
"Maka pemerintah menyarankan ke pemda menjadi satu persen lah, jadi total 1,5 persen. Kalau sebesar itu, bisa bersaing kita. Tetapi kalau itu tidak diturunkan, tidak akan ada, dan kalau tidak diturunkan jadi satu persen, dia tidak akan dapat," kata Darmin di Komplek Istana, Jakarta, Senin (18/7/2016).