JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan Loan to Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Agustus. Dengan demikian, uang muka (down payment/DP) yang dibayarkan bisa lebih murah karena pinjaman perbankan untuk KPR akan lebih tinggi.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Moneter BI Juda Agung menuturkan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru dikeluarkan pada Agustus. Hal tersebut karena masih adanya kendala teknis seperti pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. (Baca juga: Penurunan Uang Muka Rumah 'Kerek' Penjualan Perumahan)
"LTV akan berlaku di bulan Agustus, tapi tanggalnya belum, dan PBI-nya tentu saja akan keluar segera. Sebelumnya terkait dengan pengesahan di Kemenkumham dan sebagainya," ucapnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Namun demikian, dia menyebutkan sosialisasi aturan ini sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Diharapkan, pengajuan KPR akan semakin banyak sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. (Baca juga: Suku Bunga dan DP Rumah Turun, Saatnya Beli Rumah!)
"Sosialisasi saya kira di dua bulan lalu juga sudah sampaikan ada esensi perubahan LTV ratio dan juga mengenai indent untuk rumah kedua yang dibuka itu," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)