Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Permudah Beli Rumah, Industri Properti Bisa Langsung Moncer?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |13:13 WIB
BI Permudah Beli Rumah, Industri Properti Bisa Langsung Moncer?
BI Permudah Beli Rumah, Industri Properti Langsung Moncer? (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan lagi suku bunga acuannya yaitu BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,25%.

BI juga mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan aturan Loan to Value ( LTV) dan Finance to Value (FTV) bagi pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor dan rumah toko.

 Baca Juga: BI Longgarkan LTV, DP Pembelian Rumah Kedua Jadi Lebih Rendah

Adanya dua kebijakan baru dari Bank Indonesia tersebut diharapkan bisa menggairahkan industri properti yang belakangan ini sedang dalam kondisi melandai.

“Adanya penurunan suku bunga BI 7 Days Repo Rate menjadi 5,25% dan pelonggaran aturan LTV diharapkan bisa menjadi stimulus bagi industri properti di Indonesia terutama dalam penyaluran KPR bagi konsumen yang akan membeli hunian," kata Country Manager Rumah.com Marine Novita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

 Baca Juga: Alasan BI Longgarkan Pembiayaan Sektor Properti Sebesar 5%

Dengan kebijakan tersebut, bank memiliki keleluasaan untuk mengambil risiko dalam menyalurkan kredit dan memberikan batas minimum uang muka (down payment) KPR juga akan bisa lebih ringan.

Landainya industri properti di tanah air juga tercermin dari Rumah.com Property Affordability Sentiment Index H2 2019 di mana kepuasan secara umum terhadap iklim industri properti Indonesia sedang menurun. Iklim industri properti di tanah air saat ini tercatat meraih skor 31%, menurun dari skor 34% pada semester sebelumnya.

 KPR

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement