JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.
Baca Juga: Selain LTV, 'Vitamin' Apa yang Bisa Dongkrak Sektor Properti?
Salah satunya dengan pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.
"Selain itu Bank Indonesia juga melakukan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti sebesar 5%," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9/2019)