Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DP Rumah 0% Mulai Berlaku, Jangan Lupa Perhatikan Ini

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 02 Agustus 2018 |10:19 WIB
DP Rumah 0% Mulai Berlaku, Jangan Lupa Perhatikan Ini
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat yang ingin membeli membeli rumah atau mobil kini semakin dipermudah. Mulai kemarin, aturan uang muka (down payment) hingga 0% diberlakukan.

Aturan kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV).

Penerbitan PBI LTV/FTV tersebut mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, secara umum penyempurnaan utama dalam PBI LTV/FTV tahun 2018 adalah pengaturan yang lebih akomodatif meliputi penyesuaian rasio LTV untuk kredit properti (KP) dan rasio FTV untuk pembiayaan properti (PP).

 

Selain itu juga ada penyesuaian jumlah maksimum fasilitas KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh (inden) dan penyesuaian pengaturan tahapan serta besaran pencairan KP atau PP untuk pemilikan properti inden.

"Adapun penyempurnaan kebijakan LTV/FTV di tahun 2018 tersebut, berlaku bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto kurang dari 5% dan rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah secara bruto kurang dari 5%," ujar Agusman di Jakarta.

Dalam PBI LTV/FTV tahun 2018 ini, terdapat juga penyesuaian-penyesuaian. Pertama, adanya pengaturan dalam surat pernyataan debitur terkait informasi mengenai jumlah KP atau PP inden yang telah dimiliki.

Kedua, paling tinggi 50% dari plafon setelah pencairan sampai dengan penyelesaian fondasi, berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan.

Ketiga, paling tinggi 90% dari plafon setelah pencairan sampai dengan penyelesaian tutup atap, berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan.

Lalu keempat, sebesar 100% dari plafon setelah penandatanganan berita acara serah terima yang dilengkapi dengan akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan.

 

Direktur Bank BTN Budi Satria mengatakan, dengan adanya kebijakan relaksasi LTV, pihaknya optimistis pertumbuhan kredit properti Bank BTN bisa dicapai.

"Kami tidak akan merevisi target, sebab target pertumbuhan yang dipasang sudah lebih tinggi dari pertumbuhan industri, yakni di atas 20%," tukas dia.

Sekretaris Jenderal Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida berpendapat, berlakunya kebijakan LTV bisa menguntungkan pengembang hingga ke konsumen. Menurut dia, dengan kebijakan tersebut pengembang perumahan bis menambah pangsa pasar hingga 10%.

“Saya kira ini akan menguntungkan dua pihak sekaligus baik pengembang maupun konsumen. Konsumen terutama, akan meringankan dengan Down Payment (DP) atau uang muka yang lebih ringan. Padahal kita tahu kemampuan konsumen itu besar secara kredit namun tidak secara uang muka,” ujarnya.

Semakin longgarnya kebijakan uang muka kredit rumah dan kendaraan tersebut, akan meringankan para pengembang perumahan. Maklum, selama ini kredit kontruksi oleh perbankan juga sangat ketat.

“Selama ini sangat ketat bagi pengembang sebab perbankan memperhitungkan risiko sebelum dibangun. Dengan kebijakan ini, saya kira akan lebih meningkatkan kepastian,” pungkasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement