JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) menyambut positif kebijakan relaksasi Loan to Value ( LTV) yang dilakukan Bank Indonesia (BI). Langkah ini dinilai sebagai kebijakan jitu di tengah lesunya industri properti di Tanah Air.
Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata mengatakan, selain pelonggaran LTV, dirinya juga mengharapkan terobosan kebijakan lainnya yang dilakukan pemerintah. Salah satu contohnya adalah pemerintah perlu meninjau sejumlah peraturan perpajakan yang selama ini kurang ramah terhadap sektor properti.
"Satu kan LTV sudah bergerak. Lalu ada pajak, pajak kan ada satu atau lima item," ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima Okezone, Sabtu (21/7/2018).
Eman, sapaan akrabnya menyebut jika salah satu kebijakan pajak yang selama ini memberatkan adalah penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final. Lalu ada juga dan ditambah lagi dengan pajak lahan terlantar yang mulai digulirkan.
Kemudian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) juga dinilainya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada saa ini. Adapun pengenaan PPnBM yang dilakukan oleh pemerintah selama ini adalah sebesar 20% untuk rumah tapak mewah seharga Rp 20 miliar dan rumah vertikal strata-title seharga Rp10 miliar per unit.