"Menurut saya sebaiknya di tax holiday atau dihilangkan kan saja dulu. Karena apa? Karena menghambat secara psikologis, dimana pengembang akhirnya memilih untuk tidak membangun hunian seharga itu, padahal pasarnya ada," ucapnya.
Eman juga menyoroti maraknya isu penerapan pajak final non final dan penerapan pajak progresif untuk tanah terlantar beberapa waktu lalu yang cukup mengganggu psikologis pengembang. Menurutnya, akan ada banyak pelaku usaha properti yang sudah mau bergerak akhirnya memilih untuk menyetop dulu pembangunan karena adanya kebijakan tersebut.
"Karena apa? Karena menghambat secara psikologis saja. Karena dengan cara itu, kita enggak memproduksi yang Rp10 miliar padahal ada pasarnya. Sedikit tapi akhirnya ngapaiendingan dibawah itu saja," jelasnya.
Eman juga meminta kepada pemerintah untuk mempermudah proses perizinan. Karena menurutnya, selain insentif pengembang properti juga sering kali terganjal proses perizinan.
Eman juga meminta kepada pemerintah agar segera dapat melaksanakan sistem perizinan secara elektronik atau online single submission (OSS) secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini diharapkan proses perizinan termasuk di sektor properti menjadi lebih efektif dan terukur baik dari sisi waktu maupun biaya.