Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Muka KPR Turun, Pembelian Rumah Bisa Langsung Meroket?

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |15:46 WIB
Uang Muka KPR Turun, Pembelian Rumah Bisa Langsung Meroket?
Uang Muka KPR Turun (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Angin segar bagi sektor perbankan datang dari Bank Indonesia (BI) yang memangkas suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (DRRR) menjadi 5,25% atau turun sebesar 25 basis poin. Ini merupakan kali ketiga BI memangkas BI 7DRRR.

Tidak hanya itu otoritas moneter juga memberikan relaksasi Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko).

 Baca Juga: Pelonggaran DP Kendaraan Bermotor dan KPR Bisa Dongkrak Kredit Perbankan

Relaksasi ini akan membuat uang muka yang dibayar debitur Kredit Pemilikan Rumah/ Apartemen (KPR/KPA) atau properti lainnya berkurang. Semakin longgar atau besar rasio LTV maka makin kecil uang muka atau DP yang disediakan konsumen.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyambut baik kebijakan Bank Indonesia, baik penurunan BI 7DRR maupun relaksasi LTV dan FTV yang mulai berlaku efektif 2 Desember 2019.

 Baca Juga: Mulai 2 Desember, DP KPR dan Kendaraan Kian Murah

"Bank Indonesia mempermudah masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan dengan memperbesar LTV untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya dan membebaskan LTV untuk rumah pertama, kebijakan BI patut diapresiasi karena saat ini pembelian properti agak melandai dan berdampak pada penyaluran KPR khususnya KPR non subsidi,” kata Direktur Consumer Banking Bank BTN, Budi Satria di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

 Aturan LTV

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement