JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) kredit properti sebesar 5%, sehingga uang muka (down payment/DP) yang harus dibayarkan pembeli menjadi lebih kecil. Aturan baru ini pun akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang.Â
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, relaksasi tersebut untuk mendorong angka permintaan di sektor properti. Lantaran, calon pembeli dapat membeli properti dengan uang muka yang lebih rendah.
Relaksasi ini hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya saja. Lantaran, pembelian rumah pertama sudah lebih dahulu dilakukan pelonggaran oleh BI, dengan membebaskan besaran LTV oleh bank.
"Jadi kepemilikan rumah pertama kan tidak diatur. Bank terserah mau LTV-nya berapa. Artinya uang muka terserah bank, nasabah harus menyediakan berapa," ujar dia di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Kemudian, lanjut dia dengan aturan ini, besaran LTV properti pun disesuaikan dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Sehingga secara garis besar, seperti khusus untuk pembelian rumah kedua dengan tipe 21-70 dan ruko dapat dilakukan dengan uang muka pada rentang 5%-15%, dari sebelumnya dikenakan 10%-20%.
Baca Juga: Pelonggaran DP Kendaraan Bermotor dan KPR Bisa Dongkrak Kredit Perbankan