Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan BI Longgarkan Pembiayaan Sektor Properti Sebesar 5%

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |13:41 WIB
Alasan BI Longgarkan Pembiayaan Sektor Properti Sebesar 5%
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menjelaskan pelonggaran LTV dan FTV (Foto: Okezone.com/Taufik Fajar)
A
A
A

Sedangkan pada pembelian rumah ketiga dan seterusnya untuk dengan tipe 21-70 dan ruko dikenakan uang muka 25%, dari sebelumnya 30%.

"Kami berharap relaksasi ini akan lebih efektif dibandingkan dengan yang dilakukan pada tahun lalu. Karena, relaksasi ini diikuti dengan pemangkasan suku bunga acuan BI yang sudah dilakukan tiga kali berturut-turut ke level 5,25%," tuturnya.

Penjualan Properti Belum Akan Tumbuh Signifikan di 2019

Dia menambahkan, pertumbuhan sektor properti beberapa tahun kebelakang stagnan di level kisaran 3,5%. Maka itu, dengan adanya dorongan kebijakan moneter dan makro prudensial ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan sektor properti.

"Kalau ditambah kebijakan-kebijakan di sisi fiskalnya, atau pemerintah baik pusat dan daerah. Pasti akan lebih efektif," pungkas dia.

Baca Juga: Mulai 2 Desember, DP KPR dan Kendaraan Kian Murah

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement