Sedangkan pada pembelian rumah ketiga dan seterusnya untuk dengan tipe 21-70 dan ruko dikenakan uang muka 25%, dari sebelumnya 30%.
"Kami berharap relaksasi ini akan lebih efektif dibandingkan dengan yang dilakukan pada tahun lalu. Karena, relaksasi ini diikuti dengan pemangkasan suku bunga acuan BI yang sudah dilakukan tiga kali berturut-turut ke level 5,25%," tuturnya.
Dia menambahkan, pertumbuhan sektor properti beberapa tahun kebelakang stagnan di level kisaran 3,5%. Maka itu, dengan adanya dorongan kebijakan moneter dan makro prudensial ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan sektor properti.
"Kalau ditambah kebijakan-kebijakan di sisi fiskalnya, atau pemerintah baik pusat dan daerah. Pasti akan lebih efektif," pungkas dia.
Baca Juga: Mulai 2 Desember, DP KPR dan Kendaraan Kian Murah
(Rani Hardjanti)