JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan rencana redenominasi Rupiah atau penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang nasional akan dilakukan secara hati-hati dan terencana.
Langkah ini, merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kredibilitas Rupiah sekaligus mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
BI menyampaikan bahwa proses redenominasi telah direncanakan dengan matang dan melibatkan koordinasi erat antar-lembaga, termasuk pemerintah dan DPR.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi kini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” jelas Ramdan.