KAI Perpanjang Pemberlakukan Biaya Bagasi, Ini Daftarnya!

Hendra Kusuma, Jurnalis
Jum'at 22 Juli 2016 14:04 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT KAI (Persero) tetap memberlakukan pengenaan biaya tambahan untuk bagasi pada kereta api jarak jauh. Adapun, pengenaan biaya bagasi telah diimplementasikan pada Desember 2015.

Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan, biaya bagi akan dikenakan berdasarkan berat serta volume barang yang dibawa penumpang kereta api.

"Maksimal hanya 20 kilogram (kg), di mesinnya juga ada ukurannya," kata Edi di VIP Room Stasiun Senen, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Edi menyebutkan, batas pengenaan barang saat ini sebesar 20 kg dan volum 100 dm kubik atau (70x48x30 cm). Jikalau ada penumpang yang melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan tambahan biaya.

Penumpang, kata Edi, hanya diperbolehkan membawa barang maksimal 40 kg dan volume 200 dm kubik (70x48x60) cm. Adapun, pengenaan biaya bagasi yang diterapkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang kereta api lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya