JAKARTA – Juni lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Maurin Sitorus selaku Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, menuturkan Permen Nomor: 21/PRT/M/2016 diterbitkan dalam rangka mendukung keberhasilan Program Pembiayaan Perumahan, sehingga Program Pembiayaan Perumahan dapat menjadi optimal.
Permen ini mencakup aturan mengenai KPR Sejahtera, KPR SSM (Subsidi Selisih Marjin), SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka), termasuk KPS SSB (Subsidi Selisih Bunga) yang menggantikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dikatakan Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Tengah, MR Priyanto, saat ini pemerintah lebih menekankan aturan SSB dalam Program Pembiayaan Perumahan.
“Baik program FLPP maupun SSB sebenarnya hampir tidak ada perbedaan di sisi konsumen. Misal suku bunga KPR 5 persen, uang muka 1 persen, dan jangka waktu cicilan 20 tahun. Bedanya hanya terletak di pihak penyalur kredit saja,” paparnya.
Program SSB rencananya mulai diberlakukan per Agustus 2016. Akibatnya, segelintir pengembang perumahan MBR mengalami kendala perlambatan dalam hal penjualan maupun pembangunan di beberapa bulan belakangan.
“Perlambatan pertumbuhan hunian tapak kelas MBR sangat terasa di sepanjang Juli kemarin. Ini karena pengembang masih menunggu jatuh tempo penerapan program SSB.