Migrasi Modul Impor, Langkah Bea Cukai Pangkas Dwelling Time

Advetorial, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2016 20:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Advetorial)
Share :

Dalam rangka mempermudah proses update modul PIB tersebut, importir/ PPJK dapat melakukannya secara mandiri berdasarkan petunjuk instalasi yang ada di website Bea Cukai www.beacukai.go.id atau di website PT EDI. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak importir dan PPJK yang memilih untuk melakukan instalasi langsung ke PT EDI daripada melakukannya secara mandiri.

“Dari hasil pendampingan implementasi yang kita lakukan pada tanggal 11 Agustus 2016 di Tanjung Priok dapat disimpulkan bahwa ketidaklancaran proses migrasi ini karena importir/ PPJK belum bisa submit dokumen atau mengambil respon yang disebabkan komputer mereka dalam antrian untuk di-installlangsung di PT EDI. Kami menyarankan sebaiknya importir/ PPJK meng-update modul PIB secara mandiri saja, sehingga proses menjadi lebih cepat,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun.

Sistem terbaru ini sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di Kantor Bea Cukai Merak, Jakarta, dan Cikarang sejak tanggal 1 Agustus 2016. Hingga saat ini dokumen PIB yang sudah diproses di tiga kantor tersebut sebanyak 1.086 dokumen. Sementara implementasi di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok sendiri, mulai 11 Agustus 2016 sampai dengan saat ini telah memproses sebanyak520 PIB.

Demi lancarnya kebijakan ini, Bea Cukai telah menyiapkan petugas khusus yang dapat ditanya sewaktu-waktu di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok atau importir/ PPJK dapat menghubungi layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225. Hal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa guna mendukung perekonomian nasional.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya