JAKARTA – Dengan terbitnya Peraturan Deputi Bidang Pengawasan tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi serta Peraturan Deputi Bidang Pengawasan tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan kegiatan sosialisasi pedoman penilaian kesehatan USP oleh koperasi di provinsi Kalimantan Barat.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada 11-13 Mei 2016 di Kota Pontianak, yang dihadiri sebanyak 50 peserta, yang terdiri dari pejabat yang mewakili Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota dan provinsi serta Satgas Pengawasan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Asisten Deputi Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Kementrian Koperasi dan UKM Asep Kamaruddin, tujuan acara tersebut adalah memberikan informasi terkini kepada pelaksana penilaian kesehatan USP oleh koperasi pada Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Provinsi di wilayah Kalimantan Barat.