Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkop Sosialisasi Pedoman Penilaian Kesehatan USP di Kalbar

Advetorial , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2016 |16:36 WIB
Kemenkop Sosialisasi Pedoman Penilaian Kesehatan USP di Kalbar
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

“Dengan diterbitkannya dua peraturan itu, berarti penilaian kesehatan USP oleh koperasi sudah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebelum diterbitkannya kedua peraturan itu, pelaksanaan penilaian kesehatan USP oleh koperasi terhambat, karena belum ada legalitasnya. Seiring dengan itu, peraturan yang selama ini menjadi pedoman dalam penilaian kesehatan USP oleh koperasi sudah dicabut. Dengan demikian, diharapkan Peraturan Deputi Pengawasan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan penilaian kesehatan USP oleh koperasi”, jelas Asep dalam rilisnya di Jakarta, kemarin.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat, Marsianus, menyambut baik program sosialisasi tersebut. Dia menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi pelaksana penilaian kesehatan USP oleh koperasi di wilayah Kalimantan Barat, karena memperoleh penjelasan secara langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM. Terutama bagi pelaksana yang baru bertugas dalam dalam penilaian kesehatan USP oleh koperasi tersebut. Karena itu, diharapkan kegiatan sosialisasi semacam ini dapat dilaksanakan setiap tahun. Hal ini diperlukan karena pelaksana penilaian kesehatan USP oleh koperasi di daerah memerlukan informasi terkini mengenai kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya”, papar Marsianus.

Sedangkan dalam kesempatan tanya jawab, Asep menjelaskan, para peserta menyampaikan kendala dalam pelaksanaan penilaian kesehatan USP oleh koperasi di daerah selama ini. Yaitu, belum memadainya ketersediaan sumber daya manusia pelaksana penilaian kesehatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dibandingkan dengan jumlah koperasi yang menangani usaha simpan pinjam. “Karena itu, diusulkan untuk dipertimbangkan adanya peraturan dibentuknya unit kerja yang khusus menangani pengawasan disertai penambahan jumlah personel yang memadai pada SKPD yang membidangi koperasi dan UMKM," kata Asep.

Di samping itu, lanjut Asep, sangat dinamisnya perpindahan atau mutasi pejabat yang menangani penilaian kesehatan usaha simpan pinjam oleh koperasi ini, sehingga menuntut mendesaknya kebutuhan pembekalan, dalam bentuk sosialisasi dan pelatihan dan bimbingan teknis kepada para pelaksana yang baru, yang sebelumnya tidak bertugas dalam penilaian kesehatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Hal ini perlu ditempuh sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan penilaian kesehatan USP oleh koperasi. “Selanjutnya, disampaikan pula bahwa untuk meningkatkan efektivitas penilaian kesehatan USP oleh koperasi ini, rencana dibentuknya pejabat fungsional pengawas, sangat mendesak untuk segera diwujudkan," pungkas Asep. (ADV)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement